Banding Kasus Perkosaan Ditolak, Robinho Jalani 9 Tahun Penjara
Mantan striker Milan dan Manchester City Robinho dilaporkan resmi menjalani hukuman 9 tahun penjara usai banding terakhirnya atas kasus perkosaan ditolak Mahkamah Agung di Roma.
Robinho sebelumnya divonis bersalah pada 2017 atas kasus perkosaan yang terjadi di Milan pada 2013. Ia dan lima orang berkebangsaan Brazil lain terbukti melakukan penyerangan terhadap wanita Albania berusia 22 tahun di sebuah klub malam.
Bintang Brasil yang juga pernah memperkuat Real Madrid ini membantah terlibat dalam kejadian tersebut dan mengajukan banding. Seperti dilaporkan Football Italia, Rabu (19/1/2022) waktu setempat, Mahkamah Agung di Roma baru saja menolaknya.
Itu artinya, keputusan sudah final dan tidak bisa diganggu gugat. Vonis 9 penjara yang sudah dijatuhkan sebelumnya kini harus dijalani Robinho.
Robinho kemungkinan tidak akan menjalani masa penjaranya di Italia mengingat status kewarganegaraanya sebagai kelahiran Brasil.
Brasil memang tidak memiliki aturan dalam perundang-undanganya terkait ekstradisi. Kendati demikian, pihak berwenang Italia masih dapat mengajukan permintaan agar Robinho menjalani hukuman di penjara Negeri Samba.